πͺ Kemukakan Bahwa Badan Peradilan Bersifat Bebas Dan Tidak
danBadan Peradilan dibawahnya, dan oleh lam ketentuan tersebut di atas adalah bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur kecuali dalam hal sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena. Penegakan Hukum di Indonesia 203 tugas hakim adalah untuk
ArticlePDF Available AbstractKemerdekaan Pers yang dianut oleh Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pers merupakan aksentuasi dari sistem Libertarian Press yang menghendaki adanya suatu βkebebasan persβ yang total absolut dengan meletakan segala konsekuensi hukum atas substansi pemberitaannya melalui institusi yudikatif, tanpa menghendaki adanya bentuk bentuk kriminalisasi terhadap pers dengan segala alasan dan maksud arah limitatifnya. Previlege Right Absolut dari Pers memiliki rambu-rambu yang memberikan suatu batasan βmoral hazard- atas dasar Interest of justice atau national security atau for prevention of disorder or crime yang dapat dikeluarkan oleh lembaga peradilan sebagai bentuk kriteria Sub Judice Rule ataupun Disobeying a Court Order dari pranata Contempt of Court. suatu pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan berekspresi dengan pemberitaan yang βprejudicialβ, bahkan substansi pemberitaanya menimbulkan suatu βmisleading conclusion and opinionβ serta telah memberikan suatu opini dan konklusi yang menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada jalannya proses peradilan maupun pihak lain secara luas sebagai pengakuan dari Sistem Pers Libertarian dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers itu sendiri, baik secara ethik norma maupun hukumnya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 31 FREEDOM & IMPARTIAL OF JUDICIARY 1 Freedom and Impartial of Judiciary Indriyanto Seno Adji Guru Besar Hukum Pidana Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum Email Abstrak Kemerdekaan Pers yang dianut oleh Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pers merupakan aksentuasi dari sistem Libertarian Press yang meletakan segala konsekuensi hukum atas substansi pemberitaannya melalui institusi yudikatif, tanpa menghendaki adanya bentuk bentuk kriminalisasi terhadap pers dengan segala alasan dan maksud arah limitatifnya. Previlege Right Absolut dari Pers memiliki rambu-rambu yang memberikan suatu batasan moral hazard- atas dasar Interest of justice atau national security atau for prevention of disorder or crime yang dapat dikeluarkan oleh lembaga peradilan sebagai bentuk kriteria Sub Judice Rule ataupun Disobeying a Court Order dari pranata Contempt of Court. suatu pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan berekspresi dengan prejudicialmenimbulkan suatu serta telah memberikan suatu opini dan konklusi yang menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada jalannya proses peradilan maupun pihak lain secara luas sebagai pengakuan dari Sistem Pers Libertarian dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers itu sendiri, baik secara ethik norma maupun hukumnya. Kata kunci Peradilan, Pers, Bebas Abstract Press of independence adopted by Law No. 40 of 1999 on the Press is an accentuation of the Libertarian Press system which requires the existence of ξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξ1 Seminar diselenggarakan oleh Puslitbang Hukum & Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung dengan tema , pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, jam - Selesai di Hotel Red Top, Jalan Pecenongan No. 72, Jakarta 10120 . Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 ξ32 a absolute total "freedom of pers" by putting all the legal consequences on the substance of its news through judicial institutions, without calls for criminalization forms of the press with all the reason and limitedly direction purpose. Absolute Privilege Right of the Press have signs that provide a limitation on -moral hazard- based on Interest of justice or national security or for the prevention of disorder or crime that can be issued by the judiciary as a form of Sub Judice Rule criteria or Disobeying a Court Order from Contempt of Court institutions. a proclamation which is a form of freedom of expression with the news that "prejudicial", even the news substance pose a "misleading conclusion and opinion" as well as has provided an opinion and conclusions that are misleading or incorrect and negative impact on the course of judicial proceedings and other parties broadly as recognition of the Press Libertarian System may be faced with a sense of responsibility of the press itself, either ethic norms and laws. Keywords Judicial, Pers, Freedom Pendahuluan A Freedom of the Pressmenjadi sesuatu kenyataan sejak memasuki Era Reformasi. Bila Era Orde Lama terkesan adanya suatu Power Approach pendekatan kekuasaan berupa tindakan prevensi yang membatasi kebebasan pers itu sendiri. Kilas balik Era Orde Baru, dengan UU Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok sebagai karakter social responsibility, press seharusnya lebih menekankan pada Legal Approach Pendekatan Hukum. 2 polar yaitu, yaitu polar pertama, pers bebas yang harus dimaknai sebagai larangan dilakukan tindakan prevensi, sedangkan pers yang bertanggung jawab sebagai polar kedua, untuk menyelesaikan berkaitan dengan pemberitaan pers melalui mekanisme hukum. Implementasi Pers Bebas dan Bertanggungjawab ini nyatanya berlainan dengan makna dan konsepnya, dilakukan dengan tindakan prevensi terhadap sama sekali tidak tampak dalam kehidupan ketatanegaraan dan pers di era orde baru, akibatnya makna dari pendekatan hukum menyerupai dengan pendekatan kekuasaan, yang membenarkan tindakan prevensi berupa sensor maupun breidel terhadap substansi pers . Kekuatan konsep libertarian ini muncul sejak Era Reformasi dengan disahkannya UU Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU ini, khususnya sebagai Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 33 aksentuasi dari sistem libertarian yang menghendaki adanya suatu hukum atas substansi pemberitaannya melalui institusi yudikatif, tanpa menghendaki adanya bentuk bentuk kriminalisasi terhadap pers dengan segala alasan dan maksud arah limitatifnya. Pada sistem Libertarian di era reformasi ini, tidak dikehendaki adanya tindakan prevensi dalam bentuk apapun, artinya polar kebebasan sering diartikan sebagai kebebasan tanpa batas kebebasan total absolut - yang hanya tunduk pada Behavior Code atau Kode Etik Internal komunitas pers, yang dianggap berlainan dengan penyelesaian jalur hukum. Karakter antara sistem pers social responsibility dengan sistem pers libertarian memiliki kesamaan identitas, yaitu tunduk pada Syarat Limitatif artinya, tidak diperkenankan membetuk atau menciptakan ketentuan-ketentuan yang justru akan membatasi kebebasan pers itu sendiri dan Syarat Demokratis artinya tidak diperkenakan melakukan pemidanaan terhadap pernyataan-pernyatan yang bersifat prive, seperti diatur dan yang masih berlaku pada Pasal 132 bis KUHP yang undemokratis sifatnya. Suasana eforia demokrasi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menempatkan era a Freedom of the Press ini memiliki keterkaitan dengan kehendak paralelitas adanya suatu a Freedom and Impartial Judiciary Peradilan yang Bebas dan Tidak Berpihak. A Freedom of The Press menjadi salah satu karakter dari Social Power di Negara yang menganut Sistem Demokrasi dalam ketatanegaran-nya, selalin adanya Civil Society, begitu pula dengan bermunculan Supporting State Organ, yang lebih berfungsi sebagai kekuatan paralel yang dapat mengawasi kinerja Lembaga Negara Utama Main State Organ . Bagi Kekuasaan Peradilan, konsepsi ide yang berkembang secara universal mengenai perlunya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak suatu yang tentunya kehendak peradilan ini bebas dari segala sikap dan tindak maupun bentuk multi-intervensi merupakan ide yang universal sifatnya. Kehendak progresif terhadap suatu freedom and impartial judiciary merupakan karakteristik dan persyaratan utama bagi Negara dan Masyarakat, baik yang mengenal sistem Hukum Anglo Saxon maupun Eropa Kontinental, yang menyadari keberpijakan pada prinsip . 3 ciri khusus Negara Hukum Indonesia yang digariskan oleh ilmu hukum melalui prinsip-luas daripada Dicey, yaitu 1 pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi yang mengandung perlakuan yang sama di bidang-bidang politik, hukum, sosial ekonomi, budaya dan pendidikan, 2 legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya, 3 peradilan yang bebas, tidak bersifat Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 ξ34 memihak, bebas dari segala pengaruh kekuasaan Dengan demikian, tegas Oemar Seno Adji, ciri-ciri tersebut menunjukan bahwa ada persamaan prinsip yang diterapkan di semua negara-negara termasuk Amerika Serikat International Commission of Jurisrt tersebut . Identitas persamaan fungsi dalam hal kebebasan fungsional, kebebasan dalam tugas peradilan dan teknis judisial, karenanya tidak memungkinkan pengaruh ekstra judisial terhadap peradilan merupakan persyaratan fundamental, karenanya adalah Mahkamah Agung sebagai top judicial institution menghendaki adanya suatu penghindaran peran ekstra judicial terhadap kekuasaannya yang secara historis justru menempatkan area ekstra judisial terhadap kebebasan peradilan yang mandiri. Pendekatan sejarah terhadap fungsi dan kewenangan peradilan, dengan Mahkamah Agung sebagai puncak tanggung jawab peradilan, dilakukan segala cara, bentuk dan formulasi sehingga menempatkan makna kebebasan peradilan pada titik semu yang minimal, bahkan pola intervensi kekuasaan ekstra yudisial menghasilkan pola variatif pendekatannya, termasuk dengan secara sebagai melalui peran media, khususnya eksistensi kebebasan pers yang sangat luas di era reformasi ini. Disatu sisi, Kebebasan Pers dan Kebebasan Peradilan merupakan kekuasaan yang memiliki paralel yang seharusnya bermakna impartial, terpisah dan tidak dapat dimasuki oleh kepentingan manapun, baik kepentingan individu, kelompok, kekuatan politik maupun kekuasaan negara. Namun demikian disisi lain, Kebebasan Pers tanpa batas seringkali justru menimbulkan inparalelitas dengan berjalannya Kebebasan Peradilan manakala adanya penyimpangan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial dengan melakukan misleading opinionpembentukan opini maupun penyimpangan opini, yang secara tidak langsung berdampak aksentuasi pada kesan adanya intervensi quasi pada kehidupan Kebebasan Peradilan. Beberapa variasi dan metode terhadap intervensi yang tegas dan jelas maupun quasi sifatnya, telah berlangsung sejak era kemerdekaan bangsa dan negara ini, sampai pasca kemerdekaan maupun era reformasi ini sebagaimana dijelaskan pada bagian pembahasan berikut ini. ξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξ2 Ibid, halaman 167. Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 35 A. Misleading OpinionYang Quasi Dalam tataran sistem tata negara yang mengakui eksistensi demokrasi, suatu kebebasan berpendapat merupakan suatu syarat yang tak dapat dihindari lagi. Namun demikian, pendekatan demokratis terhadap kebebasan berpendapat tersebut tetap tidak diartikan sebagai pendekatan yang absolut. Apapun formulasi kebebasan yang bermakna absolut justru akan membahayakan kebebasan itu sendiri, karena itu kebebasan itu seringkali memberikan makna-makna pembatasan, meskipun pembatasan itu tidak dalam konteks meniadakan, tetapi sekedar memberikan makna kebebasan secara adequat, yaitu mencari keseimbangan antara kebebasan dengan perlindungan terhadap individu, masyarakat termasuk keluarga dan Negara, suatu . Kebebasan yang adequat ini mengingatkan kita semua pada makna kebebasan pers di negara-negara Eropa Barat. Antara kebebasan pers dengan kebebasan berpendapat memiliki persamaan makna, yaitu suatu kebebasan yang berimbang antara kepentingan individu, masyarakat dan negara. Convention on the Freedom of Information tahun 1985 di Roma yang adequat dengan perkembangan asas kebebasan berpendapat, tetap memberikan batasan sebagai rambu-rambu terhadap kebebasan pers, yaitu apabila pemberitaan pers yang secara substansial memuat 3 a. National security and public order keamanan nasional dan ketertiban umum, seperti Bab I, II, V dari Buku II KUHP; b. Expression to war or to national, racial or religious hatred pemidanaan terhadap hasutan untuk menimbulkan kebencian ras atau agama; c. Incitement to violence and crime hasutan untuk melakukan kekerasan dan kejahatan, seperti Pasal 160, Pasal 161 KUHP; d. Attacks on founders of religion serangan terhadap pendiri agama yang 156a KUHP; e. Public health and moral kesehatan dan moral, seperti Pasal 281, Pasal 282 KUHP; f. Rights, honour and reputation of others hak-hak, kehormatan dan nama baik seseorang, yapasal-pasal 154, 155, 156, 157, 207, 208, 310, 315 KUHP, walaupun sudah ada yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi ξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξ3 Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta. Penerbit Erlangga. 1991, halaman 35. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 ξ36 g. Fair administration of justice umumnya menyangkut delik-delik yang bersangkutan dengan pengadilan kemudian merupakan suatu bentuk dari contempt of court Nampak tegas bahwa kebebasan pers dengan Sistem Libertarian-pun tidak menghendaki adanya suatu kebebasan pers yang sangat absolut, yang justru akan menimbulkan suatu tirani kekuasaan yang berkelebihan dan akan menghancurkan makna kebebasan tersebut. Memang tidaklah mudah menterjemahkan antara pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan berekspresi dengan pemberitaan yang prejudicial apabila pemberitaan itu telah memberikan suatu opini dan konklusi yang menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada pihak lain secara luas. Pemberitaan-pemberitaan yang substansial sebagai kekuatan atas kebebasan pers yang absolut misleading opinionkehidupan dari Sistem Pers Libertarian. Dipahami bahwa agak tidak sesuai bagi Indonesia mengikuti aliran Libertarian dengan Negative Freedom-nya yang mengenal dan mengakui adanya suatu Right to Lie Hak Berbohong dengan memberikan basis adanya lembaga hukum sumber terpercaya, Right to Vilify Hak untuk mencemarkan nama baik, Right to Distort Hak untuk Mengacaukan maupun Right to Invade Privacy Hak memasuki kehidupan pribadi. Di Inggris, seperti halnya di Indonesia, pers sangat memperoleh perlindungsan hukum dalam membuat suatu berita. Pers mempunyai untuk tidak menyebutkan sumber berita. Ia dapat melakukan publikasi tanpa adanya suatu kewajiban untuk mengungkap darimana ia memperoleh informasinya. Hak istimewa ini bersifat absolut, sepanjang pemberitaan itu tidak mengandung pernyataan yang dapat menyinggung agama dan melanggar kesusilaan, dan yang terpenting harus bersifat . Apabila berkaitan dengan pemberitaan dari suatu proses persidangan maupun perkara, maka patut diperhatikan 2 hal yaitu jangan sampai adanya ketentuan stigmatis yang mengarah pada kesalahan tersangka/terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan, juga jangan sampai seolah-olah tersangka/terdakwa hanyalah korban dari rekayasa pengadilan. Andaikata aturan ini dilanggar, maka ia akan menghadapi masalah, bahkan akan ditelusuri yang Admiralty Spy Casemengenai pemberitaan yang menyesatkan dari 2 wartawan Mulholland dan Foster yang diberitakan melibatkan pejabat teras Angkatan Laut Inggris, yaitu Admiral Willian Vassal. Kedua wartawan menolak memberikan nama privilege Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 37 right yang bertindak atas kepentingan masyarakat dan dengan alasan maka wartawan seharusnya wajib menyebutkan sumber informasinya. Dengan penolakan tersebut, wartawan dikenakan hukuman penjara 6 bulan Mulholland dan 3 bulan Foster atas dasar pelanggaran tidak mematuhi perintah pengadilan melalui keputusan dari Judge of Court Appeal oleh Lord Justice Denning, seorang Hakim Tinggi kharismatik dan dihormati di Inggris dengan mendasari No Court has power to order a person to disclose, nor is any person guilty of contempt for refusing to disclose the source of any information contained a publication for which he is responsible, unless the court is satisfied that disclosure is necessary in the interest of justice or national security or for 4 Dapatlah dicermati bahwa Inggris dengan sistem Kebebasan Pers yang absolut masih memberikan rambu-rambu limitasi terhadap kebebasan melalui antara lain, lembaga Contempt of Court. Limitasi atas suatu kebebasan pers absolut didalam kebebasan pers yang seharusnya dianut oleh Negara Hukum dikemukakan oleh Oemar Seno Adji dinilai oleh seorang pakar Hukum Tata Negara Satya Arinanto sebagai karakteristik-karakteristik terbaik yang pernah dikemukakan oleh seorang ahli hukum pers hingga saat ini, yang dapat menggambarkan secara keseluruhan kondisi-kondisi ideal pelaksanaan konsep kebebasan pers yang seharusnya dianut oleh suatu Negara Hukum, yaitu Kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemerdekaan untuk mempunyai dan menyatakan pendapat dan bukan sebagai kemerdekaan untuk memperoleh alat-alat dari expression tadi, seperti dikemukakan oleh negara-negara sosialis, Ia tidak mengandung lembaga sensor preventif, Kebebasan ini bukanlah tidak terbatas, tidak mutlak dan bukanlah tidak bersyarat sifatnya, Ia merupakan suatu kebebasan dalam lingkungan batas-batas tertentu, dengan syarat limitatif dan demokratis, seperti diakui oleh Hukum Nasional, Hukum Internasional dan Ilmu Hukum, Kemerdekaan Pers ini dibimbing oleh rasa tanggung jawab dan membawa kewajiban-kewajiban yang untuk pers sendiri disalurkan beroep ethiek ξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξ4 Oemar Seno Adji & Indriyanto Seno Adji. Peradilan Bebas & Contempt of Court. Cetakan Kesatu. Jakarta. Penerbit Diadit Media. 2007, Halaman 208 -211. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 ξ38 Ia merupakan kemerdekaan yang disesuaikan dengan tugas pers yang sebagai kritik adalah negatif dalam karakternya, melainkan pula ia wettige initiatievenPemerintah, Aspek positif diatas tidak mengandung dan tidak membenarkan suatu subordinatedpolitik, Adalah suatu kenyataan bahwa aspek positif ini jarang ditentukan oleh kaum Libertarian sebagai suatu unsur essentieel dalam persoalan mass-communication, subordinatedbahwa konsep Authoritarian adalah tidak acceptable bagi pers Indoensia, Konsentrasi perusahan-ongebreideiddaadwerkelijk feitelijkterhadap pelaksanaan ide kemerdekaan pers. Pemilihan suatu bentuk perusahaan, entah dalam bentuk co-partnership atau co-operative entah dalam bentuk lain, yang tidak memungkinkan timbulnya konsentrasi dari perusahaan pers dalam satu atau beberapa tangan saja adalah perlu, Kebebasan Pers dalam lingkungan batas limitatif dan demokratis, dengan menolak tindakan preventif adalah lazim dalam Negara Demokrasi dan karena itu tidak bertentangan dengan ide pers merdeka, Konsentrasi perusahaan-perusahaan yang membahayakan performance eksesif, kebebasan pers yang dirasakan berkelebih-lebihan dan seolah-olah memberikan hak kepada pers untuk misalnya membohong the right to lie, mengotorkan nama orang the right to vilify, the right to invade privacy, the right to distort dan lain-lain, dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers itu sendiri. 5 Persyaratan doktrin dan konvensi internasional mengenai kebebasan informasi yang berkaitan dengan kebebasan pers ini merupakan rujukan dan basis yang menekankan bahwa suatu a freedom of the press dalam alam Libertarian itu, bukanlah tidak terbatas, tidak mutlak dan bukanlah tidak bersyarat sifatnya, namun demikian tidaklah diperkenakan pelanggaran atas syarat limitatif dan demokratis dalam kehidupan pers tersebut . ξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξ5 Oemar Seno Adji. Pers Aspek-Aspek Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta Penerbit Erlangga. 1977. Halaman 96-97. Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 39 B. Intervensi Peradilan Bebas Pengaruh Kekuasaan Negara Pola Usia Pendekatan sejarah terhadap kebebasan peradilan menjadi wacana yang memberikan indikasi adanya campur tangan ekstra yudisial, dan karenanya indikasi yang demikian merupakan karakterisasi dari negara-negara yang mengakui konsepsi , baik negara dengan sistem liberal, neo liberal maupun sosialis. Beberapa konsepsi dan ide kebebasan peradilan yang tidak memihak sudah menjadi acuan negara-negara dengan multi-pola sistem, karenanya suatu peradilan bebas dan tidak memihak adalah karakteristik negara demokratis yang mengakui adanya prinsip due process of law Rule of Lawtersebut. Suatu kehendak a freedom and impartial yudiciary harus dimulai dengan meneliti kondisi internal peradilan, termasuk para hakim, sebagaimana ditegaskan Bagir Manan bahwa selain kondisi internal, martabat Hakim ditentukan juga oleh tatanan lingkungan yang menawarkan berbagai godaan yang dapat menurunkan martabatnya, yang karenanya tidak layak baginya menjadi hakim. 6 Beberapa sarana dan prasarana ekstra yudisial memberikan area peluang lembaga-lembaga non-yudisial untuk mempengaruhi idea konsepsi peradilan bebas, antara lain interelasi antara kewenangan Hak Asasi Manusia dengan segala implikasi terhadap polemik pola, cara ataupun bentuk intervensi terhadap peradilan bebas dan tidak memihak sebagaimana akan dijelaskan dibawah ini . 1 Persoalan klasik tentang Judicial Review atau Materiele Toetsingsrecht Hak Uji Materil atau "HUM" Mahkamah Agung MA terhadap Perundang-undangan mencuat kepermukaan lagi. Menengok kebelakang, saat Purwoto Gandasubrata alm. mantan Ketua MA menghendaki agar MA diberikan hak tersebut agar Hakim dapat mengambil keputusan yang lebih jernih dan melalui suatu kasus yang diperkarakan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum. Tidak tertinggal pula T. Mulya Lubis menginginkan agar Mahkamah Agung harus proaktif melakukan hal tersebut, sebaliknya Albert Hasibuan dan Oetojo Oesman mantan Menteri Kehakiman tidak menghendaki adanya HUM terhadap Perundang-undangan karena wewenang itu lebih sesuai diberikan kepada MPR saat itu, dan sekarang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi dengan cara lebih mengaktifkan Badan Pekerja MPR untuk menguji UU. ξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξ6 Bagir Manan. Sistem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian. Jakarta Penerbit Mahkamah Agung. 2005, halaman 51. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 ξ40 Saat itu, Pasal 26 UU No. 14 Tahun 1970 Kekuasaan Kehakiman maupun Pasal 31 UU Tahun 1985 Mahkamah Agung memang mengatur pembatasan kewenangan HUM Mahkamah Agung hanya terhadap peraturan yang tingkatannya dibawah UU saja. Persoalannya sekarang adalah bagaimana implementasi HUM Mahkamah Agung terhadap UU yang berkaitan dengan kasus yang dihadapinya selama ini? Memang, penempatan secara kodifikasi tersebut membatasi HUM Mahkamah Agung hanya terhadap peraturan yang tingkatannya dibawah UU, namun tidak sedikit dalam implementasi praktik Mahkamah Agung telah melakukan HUM dengan mengadakan penyingkiran terhadap ketentuan UU yang tingkatannya adalah "wet" atau UU dalam arti formil. Pada era Soebekti mantan Ketua MA pernah melakukan judicial review terhadap UU yang dipandang sebagai pasal-pasal yang secara urgensif tidak sesuai dengan dinamisasi masyarakat dan melanggar asas keadilan, misalnya dalam lingkup hukum perdata melalui Pasal 284 ayat 3 pengakuan anak, Pasal 108 perbuatan perdata seorang istri ataupun Pasal 1460 KUHPerdata resiko jual beli yang selanjutnya dituangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963. Pada bidang hukum pidana formil, peran Adi Andojo Soetjipto mantan Ketua Muda Mahkamah Agung melakukan HUM terhadap UU. No. 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana yang muncul saat kasus tindak pidana korupsi R. Natalegawa Bank Bumi Daya. Saat itu Adi Andojo Soetjipto membenarkan upaya Jaksa / Penuntut Umum mempergunakan upaya kasasi meskipun berdasarkan Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas tidak dapat kasasi, karena dipandang pasal ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sejak saat itu Pasal 244 KUHAP hampir dikatakan "mati" dalam praktiknya. Dari pengamatan tersebut, ternyata Mahkamah Agung telah sejak dahulu melakukan terobosan-terobosan dengan melakukan pengujian materil terhadap peraturan yang mempunyai tingkatan sama dengan UU dalam arti formil, meskipun aturan menegaskan Mahkamah Agung tidak mempunyai HUM terhadap UU. Sarana yang dipergunakan Mahkamah Agung untuk melakukan HUM tersebut diatas adalah dengan wewenang dan fungsi justisial putusan dan legislatifnya SEMA dan kesemua pengujian itu dilakukan terhadap UU yang secara materil sudah tidak sesuai dengan dinamisasi masyarakat, begitu pula dengan hak uji materil terhadap UU, khususnya dalam penanganan kasus, khususnya UU Pidana yang isinya ternyata tidak demokratis dan melanggar hak mengeluarkan pendapat, meskipun terdapat akibatnya, berupa adanya bentuk quasi intervensi tersamar dari kekuasaan. Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 41 Dari pendekatan historis, Mahkamah Agung pernah melakukan pencabutan terhadap beberapa pasal yang masuk dalam kelompok "Haatzaai Artikelen" Buku II Bab V tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, yaitu Pasal 153 bis, Pasal 153 ter dan pasal 161 bis KUHPidana karena dipandang tidak demokratis dan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Mahkamah Agung, atas inisiatif Adi Andojo Soetjipto pun, pernah melakukan pengujian secara materil terhadap Pasal 160 KUHPidana menghasut melakukan tindak pidana dalam kasus Muchtar Pakpahan karena dipandang sebagai pasal kolonial dan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat masa kini, meskipun pengujian itu akhirnya dibatalkan oleh putusan Peninjauan Kembali dari Soerjono saat itu Ketua Mahkamah Agung. Semua ini menunjukkan bahwa kekuasaan Mahakamh Agung dalam memberikan penafsiran, sekaligus pengujian atas UU dalam arti formil melalui penanganan kasus yang ada di hadapan Mahkamah Agung, akhirnya memiliki dampak pada lembaga kekuasaan kehakiman, yang tentunya sebagai bentuk cerminan dari Quasi Intervensi dari lembaga ekstra judisial, khususnya terhadap kasus-kasus yang memiliki kepentingan ekonomi maupun politik. Memang harus diakui, dalam praktik komparatif negara-negara berkembang yang mengakui adanya HUM Mahkamah Agung terhadap UU akan selalu menimbulkan "friksi politis". Contohnya, sewaktu Ketua Mahkamah Agung saat itu Oemar Seno Adji, memungkinkan melakukan Perundang-undangan agar dapat sesuai dengan perkembangan dinamis dari masyarakat, meskipun dipandang sebagai pola pengujian materil terhadap Undang-Undang. Dalam perkara MALARI, Pasal 270 KUHAP Jaksa sebagai eksekutor putusan pidana yang berkekuatan tetap secara substansia -Ketua Mahkamah Agung agar para Terpidana perkara MALARI Hariman Siregar cs tidak perlu melaksanakan pidana, karena wajib menyelesaikan sisa studi, meski non-eksekutabel pasal 270 KUHAP hanya bersifat case by case basis, tetapi beleid Ketua Mahkamah Agung ini menimbulkan friksi diantara 2 kepentingan politis kekuasaan, eksekutif dan yudikatif. Friksi kepentingan politik tersendiri atas perkara MALARI tersebut. Pola usia yang kemudian memaknai pembatasan usia 65 tahun bagi Hakim Agung beleid -eksekutabel Ketua Mahkamah Agung atas perkara MALARI . Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 ξ42 Ide progresif pembaruan peradilan harus didukung, namun tetap dihindari sentralitas patrimonial kekuasaan yang justru melanggar independensi lembaga Mahkamah Agung. The dangerous potential of . Ahsin Thohari mengutip pendapat F. Andrew Hassen bahwa sistem perekrutan dan promosi seorang hakim dapat menjadi tolak ukur seberapa jauh sebenarnya kekuasaan kehakiman yang merdeka itu diimplementasikan dalam suatu Negara, karena secara tehnis sistem perekrutan dan promosi Hakim dapat membuka ruang terciptanya intervensi kekuasaan politik didalamnya. Rekruitmen Hakim Agung, termasuk pula promosi, eksaminasi, dan permasalahan usia memang memberikan arah peluang intervensi kekuasaan lembaga ekstra yudisial. Menilik sisi komparasi hukum, polemik atas pola rekruitmen maupun pola usia Hakim Agung merupakan lahan intervensi eksternal terhadap kekuasaan kehakiman. Era Marcos di Philipina, manakala Presiden Marcos menerbitkan Internal Security Act/ISA sejenis UU Subversi, judicial review atas ISA ditolak Supreme CourtMahkamah Agung ini, Pemerintah menerbitkan Martial Law semacam PERPU yang berisi perpanjangan usia Hakim Agung. Atas Martial Law ini, para pemutus ini memperoleh reward perpanjangan usia sebagai Hakim Agung. Sebaliknya di India ketika era Indira Gandhi menerbitkan UU Nasionalisasi Bank-Bank Asing. Judicial Review dikabulkan Supreme Court untuk menyatakan tidak sah UU tersebut. Atas sikap oposisinya yang tidak mengabdi kekuasaan, Pemerintah menerbitkan Martial Law yang berakibat Supreme Court memperoleh berupa pensiun dini para pemutus sebagai Hakim Agung yang seharusnya memasuki usia pensiun masih 3 tahun kedepan . 2 Independensi dalam proses penegakan hukum merupakan suatu wacana yang imperatif sifatnya. Lord Elwyn-Jones mantan Labour Lord Chancellor mengkritisi intervensi prosesual dan substansial terhadap independency of judiciary dengan menyatakan bahwa in Nazi Europe and ctims were the independence of the judiciary and the independence of the legal profession. Bahkan Lord Justice Dening, seorang Hakim Court of Appeal Inggeris yang kharismatis, menegaskan bahwa melewati 30 tahun integritas para Hakim have become increasingly cautious about what they have seen as assaults on their privileges and positions. The assaults were on the institution of the judiciary . Gangguan, serangan dan intervensi terhadap institusi peradilan itu begitu menguatnya sehingga pola intervensi dikemas Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 43 dalam bentuk tahapan-tahapan prosesual pra-ajudikasi yang meliputi tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain, kesemua ini memberikan arah seolah adanya suatu justifikasi yang berlindung di balik prinsip legalitas, bahkan kemasan ini dilakukan kemudian melalui regulasi dengan metode pola rekruitmen Mengutip ulang dari Ahsin Thohari mengutip pendapat F. Andrew Hassen bahwa sistem perekrutan dan promosi seorang hakim dapat menjadi tolak ukur seberapa jauh sebenarnya kekuasaan kehakiman yang merdeka itu diimplementasikan dalam suatu Negara, karena secara teknis sistem perekrutan dan promosi Hakim dapat membuka ruang terciptanya intervensi kekuasaan politik didalamnya. Rekruitmen Hakim Agung, termasuk pula promosi, eksaminasi, dan permasalahan usia memang memberikan arah peluang intervensi kekuasaan lembaga ekstra yudisial. Hubungan antara Lembaga Negara sungguh pernah mengalami polemik yang substansial yang tidak dikehendaki terulang dihari kedepan nantinya. Betapa tidak, sebagai suatu ingatan yang lalu saja bahwa ide progresif Komisi Yudisial dengan alasan reformasi yudikatif menimbulkan pro-kontra, lebih-lebih manakala PERPU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dijadikan sandaran arah legalitas. Ide melakukan re-evaluasi melalui seleksi ulang para Hakim Agung Aktif merupakan bentuk ketidakpercayaan Komisi Yudisial terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia, ada semacam resistensi Komisi Yudisial seolah sebagai representasi publik terhadap lembaga peradilan tertinggi ini. Disatu sisi, pengamat membenarkan ide Komisi Yudisial ini sebagai salah satu bentuk terhadap Mahkamah Agung sebagai simbol institusi keadilan, tetapi pendapat lain menegaskan bahwa ide Komisi Yudisial justru menempatkan norma legislasi yang kontradiktif dan membentuk demoralisasi institusi peradilan tersebut. Tidak dipungkiri lagi, ide progresif Komisi Yudisial ini merupakan kepanjangan dari proses kasus suap lembaga Mahkamah Agung dalam perkara Probosutejo. Ketidak hadiran Ketua Mahkamah Agung atas lembaga negara ini. Walaupun akhirnya tidak terwujud, ide Seleksi Ulang Hakim Agung Aktif dari Komisi Yudisial mendapat respon Presiden dengan Salah satu pertimbangan tidak terealisasi Rancangan PERPU ini adalah kesan pola rekruitmen Hakim Agung Aktif sebagai bahagian intervesi quasi terhadap Lembaga Judisial Tertinggi di Indonesia . Harus selalu menjadi suatu ingatan, sebagaimana pernah dikatakan secara kritis oleh Denny Indrayana saat itu bahwa ide revolusioner adalah Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 ξ44 yang berpotensi menimbulkan tabrakan lebih mematikan bagi prinsip independence of judiciary ke depan. Tidak mustahil, dimasa datang hadir rezim otoriter yang menjadikan rujukan atau preseden Perpu seleksi ulang hakim agung demikian untuk merombak susunan hakim agung yang tidak mengabdi pada kekuasaannya. 7 Bayangkan saja, andai putusan MA dianggap tidak mengabdi pada kekuasaan, saat itu pula dilakukan pemberhentian Hakim Agung dengan berlindung secara legalitas di balik Perpu melalui pola seleksi ulang. PERPU dapat dimanfaatkan oleh Kekuasaan politik, juga menjadi sarana kewenangan yang polemik oleh lembaga pemegang PERPU tersebut itu. C. Lembaga Contempt of Court s SafeguardKebebasan Peradilan & Trial by the Press Sebagaimana diuraikan diatas, bahwa salah satu rambu-rambu dari Kebebasan Pers adalah persoalan mengenai a fair administration of justice umumnya menyangkut delik-delik yang bersangkutan dengan pengadilan contempt of courtPasal 210 KUHP dan Pasal 224 KUHP dan lain-lain, suatu pranata dari kebutuhan adanya bagi berlangsungnya a freedom and impartial judiciary yang sangat universal sifatnya. Berbagai komparasi praktik dan konsep pers bebas, Sistem Libertarian-pun tidak menghendaki adanya suatu kebebasan pers yang sangat absolut, yang justru akan menimbulkan suatu tirani kekuasaan yang berkelebihan dan akan menghancurkan makna kebebasan tersebut. Memang tidaklah mudah menterjemahkan antara pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan berekspresi dengan pemberitaan yang prejudicial apabila pemberitaan itu telah memberikan suatu opini dan konklusi yang menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada pihak lain secara luas. Pemberitaan-pemberitaan yang substansial sebagai kekuatan atas kebebasan pers yang absolut misleading opinionkehidupan dari Sistem Pers Libertarian. Dipahami bahwa agak tidak sesuai bagi Indonesia mengikuti aliran Libertarian dengan Negative Freedom-nya yang mengenal dan mengakui adanya suatu Right to Lie Hak Berbohong dengan memberikan basis adanya lembaga hukum sumber terpercaya, Right to Vilify Hak untuk mencemarkan nama baik, Right to Distort Hak untuk Mengacaukan maupun Right to Invade Privacy Hak memasuki kehidupan pribadi. ξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξ7 Denny Indrayana im Agung. Kompas, 27 Januari 2006. Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 45 Di Inggris, seperti halnya di Indonesia, pers sangat memperoleh perlindungsan hukum dalam membuat suatu berita. Pers mempunyai untuk tidak menyebutkan sumber berita. Ia dapat melakukan publikasi tanpa adanya suatu kewajiban untuk mengungkap darimana ia memperoleh informasinya. Hak istimewa ini bersifat absolut, sepanjang pemberitaan itu tidak mengandung pernyataan yang dapat menyinggung agama dan melanggar kesusilaam, dan yang terpenting harus bersifat . Apabila berkaitan dengan pemberitaan dari suatu proses persidangan maupun perkara, maka patut diperhatikan 2 hal yaitu pertama, jangan sampai adanya ketentuan stigmatis yang mengarah pada kesalahan tersangka/terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan, kedua, juga jangan sampai seolah-olah tersangka/terdakwa hanyalah korban dari rekayasa pengadilan. Kebutuhan akan tertibnya penyelenggaraan peradilan sesuai konsep due process of law di Indonesia, telah memberikan pengakuan legislatif terhadap eksistensi lembaga Contempt of Court sebagaimana termuat pada Penjelasan Umum UU Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu UU yang mengatur peniindakan terhadap perbuatan, tingkat laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Bahkan Rancangan KUHP telah menempatkan pranata Contempt of Court pada Bab VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan yang tercantum pada Pasal 326 sampai dengan Pasal 340 KUHP yang mencakup pendekatan doktrin terhadap makna Contempt of Court yang meliputi, antara lain perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan martabat dan kehormatan pengadilan . Kriteria konstitutif ini sesuai doktrin yang mencakup perbuatan-perbuatan merendahkan martabat peradilan, yaitu Sub judice rule, suatu usaha untuk mempengartuhi hasil dari suatu pemeriksaan peradilan, Disobeying a court order, tidak mematuhi perintah peradilan, Obstructing justice, membikin gangguan/obstruksi peradilan, Scandalizing pengadilan, melanggar sopan santun di pengadilan Misbehaving in court, tidak berkelakukan baik dalam pengadilan Lembaga atau pranata ini akan memberikan jaminan penyelenggaraan peradilan yang baik dan sesuai aturan Undang-Undang, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 ξ46 dengan tetap memperhatikan doktrin, regulasi konstitutif maupun konvensi internasional tentang safeguard of free and impartial judiciary. Dalam keterkaitan antara perbuatan dalam lingkup Sub Judice Rule dengan Trial By the Press berkaitan dengan , surat kabar Daily Mirror Inggris yang memberikan komentar yang mengarah pada prejudice dari Vampire Arresteddihukum denda 10 Ribu Pound dan editor dihukum pidana penjara 3 bulan. Let the Directors beware. If this sort of thing should happen again, they may find that the arm 8 Semua ini menjelaskan bahwa pembentukan melalui peran media sebagai kekuatan sosial dari Freedom of the Press, tidaklah selalu bersifat total absolut, ia memiliki rambu-rambu hukum sebagai pengawasan kekuatan tangan keadilan! Kesimpulan yang dapat diberikan secara garis besar mengenai Peran Media, Opini Publik dan keterkaitannya dengan A Freedom & Impartial of Judiciary dirangkumkan sebagai berikut 1. Kilas balik Era Orde Baru, dengan UU Tahun 1982 tentang Pokok- sebagai karakter sistem Social Responsibility Press seharusnya lebih menekankan pada Legal Approach Pendekatan Hukum. 2 polar yaitu, yaitu polar pertama, pers bebas yang harus dimaknai sebagai larangan dilakukan tindakan prevensi, sedangkan pers yang bertanggung jawab sebagai polar kedua, untuk menyelesaikan berkaitan dengan pemberitaan pers melalui mekanisme hukum. Implementasi Pers Bebas dan Bertanggungjawab ini nyatanya berlainan dengan makna dan konsepnya yang justru mengarah pada Sistem Authoritarian yang mengenal breidel dan sensor. 2. Sejak Era Reformasi dengan disahkannya UU Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU ini, khususnya Pasal 2, istilah yang digunakan sebagai aksentuasi dari Sistem Libertarian Press yang total absolut dengan meletakan segala konsekuensi hukum atas substansi pemberitaannya melalui institusi yudikatif, tanpa menghendaki adanya bentuk bentuk kriminalisasi terhadap pers dengan segala alasan dan maksud arah limitatifnya. Pada sistem Libertarian di era reformasi ini, tidak dikehendaki adanya tindakan prevensi dalam bentuk apapun, ξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξ8 Lord Denning. The Due Process of Law. First Reprint. London Billing & Sons Limited. 1980. Page 17. Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 47 artinya polar kebebasan sering diartikan sebagai kebebasan tanpa bataskebebasan total absolut - yang hanya tunduk pada Behavior Code atau Kode Etik Internal komunitas pers, yang dianggap berlainan dengan penyelesaian jalur hukum, yaitu tunduk pada Syarat Limitatif artinya, tidak diperkenankan membetuk atau menciptakan ketentuan-ketentuan yang justru akan membatasi kebebasan pers itu sendiri dan Syarat Demokratis artinya tidak diperkenakan melakukan pemidanaan terhadap pernyataan-pernyatan yang bersifat prive, seperti diatur dan yang masih berlaku pada Pasal 132 bis KUHP yang undemokratis sifatnya. 3. Konvensi Internasional dan doktrin mengenal rambu-rambu terhadap kemerdekaan pers dan berpendapat, yang akhirnya diserahkan kembali kepada pers dalam menegakkan peran self-cencorship secara institusional pers, yaitu antara lain, tidak menyimpangi dari a. National security and public order keamanan nasional dan ketertiban umum, seperti Bab I, II, V dari Buku II KUHP; b. Expression to war or to national, racial or religious hatred pemidanaan terhadap hasutan untuk menimbulkan kebencian ras atau agama; c. Incitement to violence and crime hasutan untuk melakukan kekerasan dan kejahatan, seperti Pasal 160, Pasal 161 KUHP; d. Attacks on founders of religion serangan terhadap pendiri agama yang menimbulkan pelanggaran terhadap delik e. Public health and moral kesehatan dan moral, seperti Pasal 281, Pasal 282 KUHP; f. Rights, honour and reputation of others hak-hak, kehormatan dan nama baik seseorang, yang um -pasal 154, 155, 156, 157, 207, 208, 310, 315 KUHP, walaupun sudah ada yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi sebagai haatzaai artikelen g. Fair administration of justice umumnya menyangkut delik-delik yang bersangkutan dengan pengadilan contempt of courtPasal 210 KUHP dan Pasal 224 KUHP. Rambu-rambu seperti ini memberikan aktuensi bahwa agak tidak sesuai bagi Indonesia mengikuti aliran Libertarian dengan Negative Freedom-nya yang mengenal dan mengakui adanya suatu Right to Lie Hak Berbohong dengan memberikan basis adanya lembaga hukum sumber terpercaya sebagai Previlege Right, adanya pula Right to Vilify Hak untuk mencemarkan nama baik, Right to Distort Hak untuk Mengacaukan maupun Right to Invade Privacy Hak memasuki kehidupan pribadi. 4. Walaupun Pers mempunyai yang absolut untuk tidak menyebutkan sumber berita, Ia dapat melakukan publikasi tanpa adanya Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 ξ48 suatu kewajiban untuk mengungkap darimana ia memperoleh informasinya, sepanjang pemberitaan itu tidak mengandung pernyataan yang dapat menyinggung agama dan melanggar kesusilaan, serta rambu-rambu lainnya, dan yang terpenting harus bersifat . Apabila berkaitan Peradilan Bebas dan Tidak Memihak, dengan pemberitaan dari suatu proses persidangan maupun perkara, maka patut diperhatikan 2 hal yaitu pertama, jangan sampai adanya ketentuan stigmatis yang mengarah pada kesalahan tersangka/terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan, kedua, juga jangan sampai seolah-olah tersangka/terdakwa hanyalah korban dari rekayasa pengadilan, karenanya suatu pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan prejudicialpemberitaanya menimbulkan suatu apabila pemberitaan itu telah memberikan suatu opini dan konklusi yang menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada jalannya proses peradilan maupun pihak lain secara luas sebagai pengakuan dari Sistem Pers Libertarian dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers itu sendiri, baik secara etik norma maupun hukumnya. 5. Previlege Right Absolut dari Pers adalah memiliki rambu-rambu yang memberikan suatu batasan -suatu moral hazard- atas dasar Interest of justice atau national security atau for prevention of disorder or crime yang dapat dikeluarkan oleh lembaga peradilan sebagai bentuk kriteria Sub Judice Rule ataupun Disobeying a Court Order dari pranata Contempt of Court. 6. Pada Negara Demokrasi yang universal dan proses demokratisasi transisi seperti Indonesia yang mengenal adanya suatu kebebasan berpendapat dan berekspresi, keberadaan pranata Contempt of Court adalah sesuatu kebutuhan mendesak -an urgent need- yang sebenarnya telah ada sejak UU Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung maupun terwujud melalui Rancangan KUHP Nasional, suatu terhadap a Freedom & Impartial Judiciary!. Daftar Pustaka Bagir Manan. Sistem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian. Jakarta Penerbit Mahkamah Agung. 2005. Denny Indrayana Kompas, 27 Januari 2006 . Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 49 Lord Denning. The Due Process of Law. First Reprint. London Billing & Sons Limited. 1980 Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta. Penerbit Erlangga. 1991 -. Pers Aspek-Aspek Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta Penerbit Erlangga. 1977 Oemar Seno Adji & Indriyanto Seno Adji. Peradilan Bebas & Contempt of Court. Cetakan Kesatu. Jakarta. Penerbit Diadit Media. 2007 ξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξ Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 ξ50 ξξξξξ ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Due Process of Law. First Reprint. London Billing & Sons LimitedLord DenningLord Denning. The Due Process of Law. First Reprint. London Billing & Sons Limited. 1980Perkembangan Delik Pers di IndonesiaAdji Oemar SenoOemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta. Penerbit Erlangga. 1991 -. Pers Aspek-Aspek Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta Penerbit Erlangga. 1977
badanperadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, badan peradilan militer, peradilan tata usaha negara, serta sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.
Baca Juga Timbulnya Gerakan Wanita Pada Mulanya Disebabkan Oleh, Kunci Jawaban Mata Pelajaran PKN Hal ini dengan tegas diatur di dalam Pasal 24 UUD 1945, yang menentukan 1 Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 2 Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi. 3 Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang. Pasal 1 angka 1 UU Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan βKekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesiaβ. Dengan demikian sekalipun UU Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman diganti dengan UU Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi prinsip hubungan antara kemandirian kekuasaan kehakiman dengan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak sebagai salah satu ciri negara hukum bersifat tetap atau tidak berubah. International Commission of Jurist sebagaimana dikutip oleh Moh. Mahfud MD 1999 menyebutkan Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak independent and impartial tribunals sebagai syarat atau ciri negara hukum di samping ciri yang lain, yakni 1 perlindungan konstitusional; 2 pemilihan umum yang bebas; 3 kebebasan menyatakan pendapat; 4 kebebasan berserikat, berorganisasi, dan peroposisi; dan 5 pendidikan kewarganegaraanβ. Informasi Tambahan Badan peradilan merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memutuskan sengketa di dalam masyarakat. Salah satu prinsip dasar dari badan peradilan adalah bahwa mereka harus bersifat bebas dan tidak memihak kepada pihak mana pun dalam menegakkan hukum dan memberikan keputusan. Hal ini bermakna bahwa badan peradilan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, netralitas, dan independensi. Mereka tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan atau kepentingan pihak mana pun, termasuk pihak pemerintah atau swasta, dalam memutuskan suatu perkara. Prinsip ini sangat penting untuk memastikan bahwa badan peradilan dapat memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa diskriminasi atau bias. Dalam praktiknya, badan peradilan akan mengacu pada fakta dan bukti yang ada dalam suatu kasus, serta mempertimbangkan semua argumen dari semua pihak yang terlibat. Dalam sebuah negara demokratis yang berlandaskan hukum, badan peradilan memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, kebebasan, independensi, dan netralitas dari badan peradilan harus selalu dijaga dan dihormati oleh semua pihak. Demikian uraian tentang soal kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak serta pemaparannya lengkap. Di mana ini hanya untuk membantu untuk belajar dan menyelesaikan kesulitan belajar. Bukan untuk membuat Adik-adik terbiasa menyalin saat ujian.*** Disclaimer Dilarang copy paste artikel tanpa se-izin redaksi.
Dalamhubungan antara badan atau pejabat administrasi pemerintahan dengan masyarakat ini sangat erat kaitannya dengan badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN) merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
September 13, 2019 Post a Comment Kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak! Jawab Badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak, artinya memberikan perlakuan yang sama pada tiap warga negara serta tidak terikat pada badan atau lembaga lain. - Semoga Bermanfaat Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat
Analisislahpernyataan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak? Iklan Jawaban terverifikasi ahli akare pada hakikatnya suatu badan peradilan baik dalam nasional ataupun secara internasional ialah bersifat bebas dan tidak memihak..dikarenakan ada unsur keadilan, kejujuran, keijaksanaan didalamnya
Kemukakan bahwa adanya badan peradilan menjadi salah satu upaya menegakkan hukum! Jawab Dalam negara demokrasi, hukum harus ditegakkan dan rakyat harus memperoleh keadilan. Oleh karena itu, badan peradilan harus menegakkan keadilan tanpa terikat pada badan/lembaga lain karena sifatnya merdeka berdiri sendiri. Selain itu, dalam upaya penegakan keadilan badan peradilan harus mencari sendiri jalan keadilan, artinya tidak terpengaruh pihak lain serta pemerintah tidak boleh campur tangan. Jika dalam negara demokrasi pemerintah ikut turun tangan dalam proses peradilan, hukum tidak dapat ditegakkan dan prinsip demokrasi pun tidak tercapai dengan baik. Badan peradilan juga harus bersikap netral dalam menghadapi pihak-pihak yang bersengketa sehingga dapat tercipta keadilan serta kepastian hukum. - Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat
Pencakupandemikian disebut discretionary power.[11] Freies berasal dari kata frei yang berarti bebas, lepas, tidak terikat dan merdeka. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat, dan merdeka. Sementara itu Ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan.
- Konsep peradilan bebas dan tidak memihak sudah seharusnya ada dan dijalankan di setiap negara hukum. Ini berkaitan dengan kewajiban dan wewenang hakim dalam melaksanakan tugas yudisialnya. Supaya keadilan dan kebenaran dapat yang dimaksud dengan peradilan bebas dan tidak memihak? Arti peradilan bebas dan tidak memihak Dikutip dari buku Hukum Jaminan Kesehatan Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan 2020 oleh Endang Wahyati Yustina dan Yohanes Budiwarso, peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim bebas dari pengaruh siapa pun dalam melaksanakan tugasnya. Hakim tidak boleh dipengaruhi dengan alasan apa pun, entah itu karena kepentingan jabatan politik maupun uang ekonomi. Konsep ini merupakan salah satu prinsip negara hukum, selain supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, dan juga Bedanya Peradilan dan Pengadilan Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia 2010, konsep peradilan bebas dan tidak memihak ditujukan untuk menjamin keadilan dan kebenaran. Agar hal itu tercapai, tidak boleh ada intervensi dalam proses pengambilan putusan oleh hakim, baik dari kekuasaan eksekutif, legislatif, masyarakat, maupun media massa. Peradilan bebas dan tidak memihak berarti hakim tidak memihak kepada pihak mana pun, kecuali kebenaran serta keadilan. Meski begitu, dalam menjalankan tugasnya, mulai dari pemeriksaan perkara hingga penjatuhan putusan, hakim harus bersifat terbuka dan menghayati nilai-nilai keadilan yang tertanam di masyarakat. Kesimpulannya, maksud dari peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim tidak boleh dipengaruhi dan bebas intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan kewajiban dan wewenangnya. Baca juga Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PengadilanAgama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman memiliki tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara voluntair. Sebagimana telah di kemukakan pada
Halaman 1 2 3 Sebelumnya Editor Siti Juniafi Maulidiyah Sumber Dari Berbagai Sumber Tags peradilan Bersifat Badan Bebas Artikel Terkait Jawaban Soal Istilah Peradilan Bebas Yaitu Peradilan yang? Tujuan Diadakannya Hubungan Antarbangsa di Dunia Adalah, Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Berikut Suku Bangsa Indonesia yang Tergolong Proto Melayu Kecuali, Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Bagaimana Hubungan Antara Negara dengan UUD 1945 NRI Tahun 1945? Jelaskan!, Latikan Soal PKN Jati Diri yang Berkaitan Dengan Etnis, Suku, Agama, dan Bahasa Disebut Identitas? Latihan Soal PKN Terkini 50 Soal UKG Lengkap dengan Jawaban, Latihan Uji Kompetensi Guru, Kompetensi Pedagogik PPG Kamis, 15 Juni 2023 1333 WIB TERBARU! Ini Link Download Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK Kamis, 15 Juni 2023 1038 WIB Kegiatan Yang Dilakukan Siswa Yang Dapat Menciptakan Keutuhan Integrasi Nasional Dalam Lingkungan Sekolah Rabu, 14 Juni 2023 2029 WIB Peluang Turun Hujan Dalam Bulan November Adalah 0,4. Frekuensi Harapan Tidak Turun Hujan Dalam Bulan November Rabu, 14 Juni 2023 2019 WIB Untuk Melatih Kecepatan Kita Dapat Melakukan Dengan Cara Sebagaimana Berikut! Rabu, 14 Juni 2023 2011 WIB Sulit Sekali Menemukan Kekurangan Pada Buku Ini. Semua Unsur Yang Seharusnya Dimiliki Sebuah Karya Fiksi Rabu, 14 Juni 2023 1957 WIB Pada Masa Kolonial, Tokoh Ini Aktif Dalam Gerakan Organisasi Pemuda. Pada Masa Jepang Menempuh Jalur Rabu, 14 Juni 2023 1946 WIB Zat Atau Obat, Baik Alamiah Maupun Sintetis Bukan Narkotika, Yang Berkhasiat Psikoaktif Melalui Pengaruh Rabu, 14 Juni 2023 1938 WIB Sebutkan Media Sosial Yang Memberikan Layanan Berbagi Video Adalah Berikut dengan Penjelasannya Rabu, 14 Juni 2023 1932 WIB Kebijakan Pemerintah Kolonial Portugis Yang Memicu Perlawanan Lokal Adalah Rabu, 14 Juni 2023 1924 WIB Peperangan Yang Terjadi Antara Rakyat Bali Dan Belanda Dipicu Oleh Masalah yang Satu Ini! Rabu, 14 Juni 2023 1908 WIB Setelah Enam Bulan Memimpin Perlawanan, Akhirnya Pattimura Tertangkap. Tepat Pada Tanggal 16 Desember 1817 Rabu, 14 Juni 2023 1856 WIB Disaat Ada Satu Siswa Yang Selalu Menghina Dan Merendahkan Kita Dengan Teman Sekelas Kita Dengan Mengatakan Rabu, 14 Juni 2023 1844 WIB Program Latihan Fisik Harus Direncanakan Dengan Baik Dan Sistematis Serta Ditujukan Untuk Rabu, 14 Juni 2023 1834 WIB Jelaskan Pandangan Alkitab Tentang Berpacaran! Ini Jawaban dan Penjelasannya Rabu, 14 Juni 2023 1826 WIB Menghitung Berat Badan yang Ideal dengan Rumus Indeks yakni Menggunakan Rumus Sebagai Berikut Rabu, 14 Juni 2023 1611 WIB Sebutkan Perangkat Tik yang Ada Dalam Kehidupan Sehari-Hari! Ini Jawaban Lengkap dengan Pembahasan Rabu, 14 Juni 2023 1330 WIB UPDATE! Kumpual Soal Number Sequence TKD BUMN 2023 dan Lengkap Kunci Jawabannya Rabu, 14 Juni 2023 1306 WIB Teknik Menggambar Ragam Hias Dapat Dilakukan dengan Cara Stilasi, Maksud dari Stilasi Adalah? Rabu, 14 Juni 2023 1223 WIB 45 SOAL UAS UT Pembangunan Masyarakat Desa dan Kota IPEM4542 Ilmu Pemerintahan Semester 7 Rabu, 14 Juni 2023 1018 WIB
Padadasarnya, berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU Kekuasaan Kehakiman") -yang merupakan landasan hukum sistem peradilan negara dan mengatur tentang peradilan dan pengadilan pada umumnya- tidak mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara khusus.
Apa perbedaan peradilan dan pengadilan?Terima kasih atas pertanyaan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini. UlasanPada dasarnya, berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman βUU Kekuasaan Kehakimanβ -yang merupakan landasan hukum sistem peradilan negara dan mengatur tentang peradilan dan pengadilan pada umumnya- tidak mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Kekuasaan Kehakiman setidaknya mengatur bahwa peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan istilah pengadilan disebut dalam Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakiman yang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan. Di samping itu, sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah tulisan yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta, disebut antara lain bahwaβPengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum βin concretoβ hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.βSebagai informasi untuk Anda, di Indonesia, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman1. peradilan umumberwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan2. peradilan agamaberwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan peradilan militerberwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan4. peradilan tata usaha negaraberwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 180-181 mengatakan bahwa keempat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ini merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif. Oleh karena itu, secara konstitusional bertindak menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan to enforce the truth and justice dalam kedudukannya sebagai pengadilan negara state court system. Demikian jawaban kami, semoga hukumUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Harahap, Yahya. 2009. Hukum Acara Perdata. Jakarta Sinar Grafika;2. diakses pada 16 Desember 2014 pukul WIB.
kemerdekaanhakim yang bebas, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh Kekuasaan Legislatif dan Eksekutif. Kebebasan hakim tersebut tidak dapat diartikan bahwa hakim dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap suatu perkara yang sedang ditanganinya, akan tetapi hakim tetap terikat pada peraturan hukum yang ada.
yangterperinci. Atau fikih adalah himpunan hukum-hukum syara' yang bersifat praktis yang diambil dari dalildalil yang terperinci.-1. Sedangkan Jinayah menurut bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Adapun jinayah secara istilah sebagai mana yang di kemukakan oleh Abdul Qadir Audah yaitu: Jinayah
Dalamhal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak. 4. Pembatasan kekuasaan; 5. Organ-organ pendukung yang independen; 6. Peradilan yang bebas dan tidak memihak; 7. Peradilan Tata Usaha Negara; 8. kita pernah berpendapat bahwa dengan sarjana hukum, revolusi tidak bisa
Septem Post a Comment Kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak! Jawab: Badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak, artinya memberikan perlakuan yang sama pada tiap warga negara serta tidak terikat pada badan atau lembaga lain. ------------#------------ Semoga Bermanfaat Jangan lupa komentar & sarannya
Perpajakandi Indonesia Pada Masa Belanda. Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BAB 1 PENDAHULUAN 11 Latar Belakang Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Latar Belakang Masalah.
Adanyaperadilan administratif. Adanya peradilan konstitusi. B. Sebutkan ketentuan dalam ketatanegaraan republic indonesia beserta isi rumusannya secara eksplinsip menegaskan di akuinya Negara hokum. 2b. Indonesia merupakan negara hukum, dasar hukum : pasal 1 ayat (3) UUD 1945. "negara Indonesia adalah negara hukum".
PeradilanAgama Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dihadapkan pada dua ekspektasi besar. Pertama, Peradilan Agama dituntut menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya, Peradilan Agama dituntut untuk menerapkan hukum atas perkara in-concreto dengan memperhatikan fakta-fakta yang relevan dan menentukan, dari sisi ini
.